Muamalah

Muamalah

Portal Islam

Apr 28, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang
Breaking

Cara Menghitung / Rumus Bea Masuk dan Pajak Impor untuk Memudahkan Belanja dari Luar Negeri

Melakukan belanja online dari luar negeri tentunya harus mempertimbangkan adanya bea masuk dan pajak impor.

Jika Anda sebagai pembeli ingin membeli barang dari luar negeri, maka Anda harus bisa cara menghitung / rumus bea masuk dan pajak impor untuk menjumlahkan total biaya yang harus Anda keluarkan.

Bea masuk ini diperoleh dari 3 aspek, yaitu harga barang, ongkos kirim (jika ada) dan biaya asuransi. Apabila harga barangnya kurang dari USD 75, maka akan dibebaskan bea masuk.

Namun jika harga barang lebih mahal dari USD 75, maka akan dikenakan tarif impor (bea masuk, PPN, dan PPh) dengan nilai penuh.

Rumus pajak impor dan bea masuk /image via Suara.com

Mengetahui Cara Menghitung / Rumus Bea Masuk dan Pajak Impor Barang dari Luar Negeri

Jika Anda ingin melakukan pembelian barang dari luar negeri, biaya impor dan pajak adalah biaya yang juga dibebankan kepada Anda sebagai konsumen.

Karena itu, sebelum berbelanja di luar negeri, alangkah baiknya jika Anda juga tahu cara menghitung / rumus bea masuk dan pajak impor untuk memudahkan transaksi.

Untuk itu, berikut adalah penjelasan cara menghitung bea masuk dan pajak impor — jika total belanjaan anda di atas USD 75.

1. Cara Menghitung Bea Masuk

Untuk menghitung Bea Masuk Anda harus tahu nilai pabean barang tersebut yang diperoleh dari Nilai Barang (FOB)+ ongkos kirim + asuransi.

Maka Bea Masuk yang diterapkan adalah 7,5% x Nilai Pabean.

Pastikan juga nilai pabean yang Anda hitung sudah dikonversikan ke dalam nilai rupiah.

Berikut contohnya.

Misal nilai barang USD 120 dengan ongkos kirim sebesar USD 30 plus asuransi 0.75, dan kurs misalnya Rp 14.000.


Besar nilai pabean-nya adalah: USD 120 + USD 30 + 0.75 = USD 150,75.

Selanjutnya konversikan menjadi nilai rupiah maka hasilnya Rp 2.140.000.

Bea masuk yang harus dibayarkan adalah: 7.5% x Rp 2.140.000 = Rp 160.500.

2. Cara Menghitung Pajak Impor (PPN dan PPh)

Selain bea masuk impor, pajak impor juga harus menjadi perhitungan ketika Anda berbelanja barang dari luar negeri. Pajak ini harus dibayarkan ketika Anda mengimpor barang dari luar negeri.

Berbeda dengan Bea masuk yang harus dibayarkan ketika nilai barang mencapai nilai tertentu. Pajak impor dihitung berbeda jika Anda memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP.

Rumus menghitung pajak impor adalah Tarif pajak x nilai impor.

Sedangkan nilai impor diperoleh dari nilai pabean + bea masuk.

Umumnya tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 10% untuk PPN dan 10% untuk PPh (bagi pemilih NPWP), dan sebesar 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Contohnya:

Nilai impor = Rp 2.140.000 + 160.500 = Rp 2.300.500.

Maka masing-masing pajak yang harus dibayarkan adalah : 10% x Rp 2.300.500 = Rp 230.050.

Jadi total PPN dan PPh pemilik NPWP yang harus dibayarkan adalah Rp 230.050 + Rp 230.050 = Rp460.100).

Sedangkan untuk Anda yang tidak memiliki NPWP tinggal kalikan PPh dengan 20% nilai pajaknya, sedangkan PPN tetap 10%.

Jadi total PPN dan PPh BUKAN pemilik NPWP yang harus dibayarkan adalah Rp 230.050 + Rp 460.100 = Rp690.150).

Kalkulator Bea Masuk & Pajak Impor


Jika anda tidak mau pusing menghitung secara manual, silahkan gunakan Aplikasi Android bernama “Mobile Beacukai yang bisa didownload di PlayStore.

Di aplikasi tersebut terdapat fitur “Kalkulator bea masuk & pajak impor” yang digunakan untuk menghitung bea masuk dan pajak impor dari pembelian anda di situs luar negeri.

Selain itu, anda juga bisa tracking nomor resi pembelian anda melalui aplikasi Mobile Beacukai tersebut.

Baca juga:

Cara membayar bea masuk dan pajak impor



Itulah tadi cara menghitung / rumus bea masuk dan pajak impor yang bisa Anda pelajari dan terapkan ketika akan melakukan belanja impor dari luar negeri.

Semoga bermanfaat, dan bagikan artikel ini kepada teman / kerabat anda yang sedang mencari-cari info seputar bea masuk dan pajak impor — siapa tau bermanfaat untuk mereka.

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here