Contoh Jual Beli yang Batil Adalah Sebagai Berikut! Simak Ulasannya!
Contoh jual beli yang batil adalah seperti apa sih? Dan apa yang dimaksud dengan jual beli yang batil?
Kegiatan jual beli sudah sangat akrab dalam kehidupan sehari hari. Siapa saja pasti pernah melakukan kegiatan jual beli. Kegiatan ini bertujuan untuk bisa memperoleh keuntungan bagi siapa saja yang menginginkan barang atau jasa yang dibutuhkan.
Jual beli mempunyai beberapa aturan dan juga hukum yang berlaku. Jual beli juga diatur dalam beberapa hukum dalam agama, salah satunya agama Islam. Dalam agama Islam kegiatan ini biasa disebut dengan jual beli batil.
Berikut adalah informasi mengenai pengertian jual beli, pengertian dari jual beli batil dan juga contoh jual beli yang batil adalah sebagai berikut!
Jual Beli yang Batil ; Pengertian Jual Beli
Apa sih yang dimaksud dengan jual beli? Jual beli adalah kegiatan tukar menukar barang. Hal ini sudah dipraktikkan oleh para masyarakat prifintif pada saat uang belum digunakan sebagai alat tukar menukar barang yaitu dengan sistem barter.
Jual Beli yang Batil; Pengertian Batil
Lalu apa sih yang dimaksud dengan batil? Batil adalah suatu pekerjaan yang diperintahkan agama yang dilakukan seseorang dengan tidak memenuhi rukun atau syarat yang sudah ditentukan oleh agama.
Secara harfiah, batil artinya tidak terpakai atau rusak. Maka dari itu jika ada perbuatan yang menjurus ke hal yang batil harus dilakukan pengulangan agar mampu memenuhi sesuai dengan syarat dan kekuatan yang ditetapkan oleh agama Islam.
Menurut bahasa, kata batil atau batal berarti tidak terpakai, tidak berfaedah, rusak dan sia sia. Secara istilah batil berarti terlepas atau gugurnya suatu perbuatan dari ketentuan syarak serta tidak adanya pengaruh perbuatan tersebut dalam memenuhi tuntutan syariat.
Jual Beli yang Batil; Pengertian Jual Beli Batil
Berikut ini adalah pengertian jual beli batil menurut pandangan Islam. Jual beli yang batil adalah sebuan transaksi yang tidak memenuhi rukun dan juga syarat jual beli sesuai dengan ajaran Islam. Kegiatan jual beli yang batil ini harus bisa dihindari karena yang melakukan bisa mendapatkan dosa.
Menurut sebuah buku berjudul Fikih Kontemporer karangan Gibtiah, jual beli yang batil terjadi apabila dalam sebuah transaksi ada salah satu rukun yang tidak terpenuhi atau yang sifatnya tidak disyariatkan.
Menurut pandangan seorang ahli, yaitu Mazhab Al Hanafiyah, akad batil adalah akad yang tidak sejalan dengan syariah, baik secara hukum dasarnya dan juga sifatnya.
Jual Beli yang Batil; Syarat dan Rukun Jual Beli
Dalam melakukan kegiatan jual beli, ada beberapa syarat dan juga rukun dalam melakukan kegiatan tersebut. Syarat dan juga rukun jual beli di dalamnya berguna untuk menyempurnakan transaksi yang dilakukan. Berikut adalah beberapa syarat dan juga rukun dalam jual beli :
Syarat dalam kegiatan jual beli adalah :
- Penjual dan juga pembeli harus dalam keadaan sudah balogh, berakal dan juga merdeka
- Barang yang hendak di perjualbelikan merupakan barang milik penjual atau barang yang dititipkan dengan benar kepada penjual
- Barang yang akan di perjual belikan harus berwujud dan juga bisa dilihat, barang tersebut harus bersifat mubah atau yang dibolehkan untuk dijual, serta bisa diketahui sifat sifatnya oleh para pembeli
- Syarat yang ke 4 adalah harus ada terjadi kesepakatan harga antara penjual dan pembeli
- Dan syarat yang terakhir adalah adanya ke ridhoan antara penjual dan juga si pembeli
Setelah mengetahui beberapa persyaratan dalam kegiatan jual beli, berikut ini adalah beberapa rukun yang ada dalam kegiatan jual beli :
- Terdapat penjual dan pembeli di dalam kegiatan jual beli
- Ada barang atau jasa yang di perjual belikan
- Ada ijab dan juga qobul dari penjual dan juga pembeli
Perbedaan Hak dan Batil
Kira kira apa sih perbedaan hak dan juga batil? Hak adalah sebuah atau sesuatu yang sifatnya benar, sementara batil adalah sesuatu yang sifatnya sesat atau sia sia. Istilah hak serta batil sering kita dengar dalam kegiatan sehari hari. Hal ini dikarenakan istilah hak dan juga batil berasal dari bahasa serapan di Arab.
Macam Macam Jual Beli dalam Islam
Menurut mayoritas ulama, jual beli dibagi menjadi 2 yaitu jual beli sahih dan juga jual beli gairu sahih atau batil. Namun menurut ulama Mazhab Hanafi, jual beli dibedakan menjadi 3 bentuk, yaitu :
1. Jual Beli Sahih
Jual beli sahih adalah sebuah jual beli yang sudah disyariatkan dengan memenuhi asalnya dan juga sifatnya. Atau dengan kata lain, jual beli sahih adalah jual beli yang tidak terjadi kerusakan baik pada rukunnya maupun syaratnya.
2. Jual Beli Gairu Sahih
Yang kedua adalah jual beli gairu sahih. Jual beli hairu shahih adalah jual beli yang tidak dibenarkan oleh syariat dan dinamakan dengan jual beli batil. Pengertian lain menyebutkan bahwa jual beli ini adalah jual beli yang syarat dan rukunnya tidak terpenuhi sama sekali atau rukunnya terpenuhi tetapi sifat dan juga syaratnya tidak terpenuhi. Jika syarat dan juga rukunnya tidak terpenuhi maka juak beli itu dianggap batil.
3. Jual Beli Fasid
Dan jenis jual beli yang terakhir adalah jual beli fasid. Jual beli fasid adalah jual beli yang terpenuhi rukunnya namun ada sifat yang dilarang. Menurut Mazhab Hanafi, jual beli fasid contohnya sebagai berikut :
- Jual beli benda atau barang yang secara global tidak diketahui.
- Jual beli yang dikaitkan dengan suatu syarat.
- Menjual barang yang ghaib yang tidak bisa ditunjukkan barangnya kepada pembeli
- Jual beli yang dilakukan oleh orang tunanetra
- Jual beli barang yang diharamkan
- Jual beli anggur dan juga buah buahan untuk tujuan pembuatan khamr
- Jual beli yang bergantung pada syarat
- Jual beli sebagian barang yang sama sekali tidak dapat dipisahkan dari satuannya
- Jual beli buah buahan atau padi padian yang belum matang dan belum siap untuk dipanen
Contoh Jual Beli yang Batil
Lalu apa sih contoh dari jual beli yang batil? Contoh jual beli yang batil adalah dibedakan menjadi 2 kategori yaitu :
1. Jual Beli yang Dilarang
Contoh jual beli yang batil dan dilarang adalah sebagai berikut :
- Jual beli sperma
- Jual beli hewan yang masih dalam perut induknya
- Menjual barang milik orang lain meskipun menguntungkan pemiliknya
- Menjual air yang sedang mengalir tanpa diketahui ukurannya
- Menjual beras yang masih belum matang atau belum dipanen
- Menjual buah yang belum masak atau masih mentah
- Menjual barang yang samar dan tidak diketahui bagaimana akhirnya, jumlahnya atau nama barang itu
2. Jual Beli yang Diharamkan
Dan contoh jual beli yang batil dan juga diharamkan adalah :
- Jual beli najasy atau pura pura beli dengan menambah harga agar orang lain mau membelinya dengan harga tersebut
- Menjual barang yang rusak atau cacat dengan menutupi barang tersebut
- Menjual sapi perah dengan membiarkan sapi itu tidak diperah beberapa hari
- Menjual barang yang bisa digunakan pembeli untuk melakukan kejahatan dan juga kemaksiatan
Itulah tadi beberapa informasi mengenai kegiatan jual beli batil. Dari sini kita jadi tahu apa yang dimaksud dengan jual beli, apa yang dimaksud dengan batil, pengertian jual beli yang batil hingga contoh jual beli yang batil. Semoga bermanfaat!
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow