Muamalah

Muamalah

Portal Islam

Apr 27, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang
Breaking

Rokok Elektrik (Vape) Kena Cukai, Berapa Persen Besarannya?

Bagi anda penikmat rokok elektrik (vape), selama ini anda belum pernah dikenakan cukai seperti rokok ‘konvensional’. Namun baru-baru ini ada kabar yang menyebutkan bahwa rokok elektrik juga akan dikenakan cukai seperti rokok pada umumnya.
Lantas, berapa persen cukai yang dikenakan pada rokok elektrik tersebut?
Rokok elektrik akan dikenakan cukai? / image via Pixabay
Dilansir dari laman Bisnis.com, pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai akhirnya menetapkan kalau rokok elektrik juga dikenakan cukai. Adapun persentasenya lumayan besar, yakni 57% dari harga jualnya secara eceran.
Heru Pambudi selaku Dirjen Bea Cukai mengatakan bahwa aturan mengenai tarif cukai rokok elektrik termasuk juga vape — akan berlaku per 1 Juli 2018.
Adapun alasan dibalik tingginya persentase cukai rokok elektrik tersebut berdasarkan pada bahan dasar cairan rokok elektrik atau vape yang juga berasal dari tembakau. Heru pun memberikan penjelasannya terkait hal ini.
“Cukai rokok listrik (ditetapkan sebesar) 57% (dari harga) berlaku 1 Juli 2018, karena bahan dasar rokok tadi adalah cairan yang berasal dari tembakau,” tutur Heru di kantor Kemenkeu, dilansir dari laman Bisnis.com.
Penetapan tarif cukai rokok elektrik tersebut bukan tanpa dasar. Hal itu juga menyesuaikan pada undang-undang cukai di mana setiap hasil tembakau merupakan objek dari cukai sehingga perlu pengenaan tarif. Seperti diketahui, rokok elektrik juga menggunakan tembakau, meskipun dalam bentuk cair.
Sebab lain penetapan cukai pada rokok elektrik juga sebagai upaya untuk membatasi konsumsi ‘rokok masa kini’ tersebut. Hal itu dikarenakan pengguna rokok elektrik tak hanya kaum dewasa, melainkan juga para remaja dan anak-anak.
“(Penetapan cukai) ini juga untuk membatasi konsumsi, itu kan ada anak SD sudah pake vape, jadi kami batasi,” tambah Heru.
Selain pengenaan cukai, upaya pembatasan konsumsi juga didukung dengan pengenaan tarif bea masuk bagi produsen rokok elektrik dari luar negeri (selain mengenakan tarif cukai).
“Kalau dia impor dia kena bea masuk, cukai dan juga harus menyelesaikan masalah perizinan. Tapi kalau perusahaan lokal mau produksi ya hanya dikenai cukai,” pungkas Heru.
Baca juga:



Itulah dia berita tentang penetapan cukai dan besar persentase cukai yang dikenakan pada rokok elektrik (vape). Jadi bersiaplah bagi anda pengguna vape untuk menghadapi kenaikan harga jual produk tersebut per 1 Juli 2018 nanti.

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here