Berapa Biaya Handling / Pengemasan Ulang Produk Impor? Berikut Rinciannya

Berapa Biaya Handling / Pengemasan Ulang Produk Impor? Berikut Rinciannya

Smallest Font
Largest Font

Pernahkah Anda membeli barang dari luar negeri dan harus melakukan pengiriman dari luar negeri pula?

Jika pernah, Anda pasti tidak asing dengan istilah pajak, EMS , tax dan biaya handling atau biaya pengemasan ulang bukan?

Nah, selain biaya utama seperti harga produk, nilai pajak dan bea masuk yang harus Anda tanggung, ada biaya lainnya yang juga harus dipertimbangkan, yaitu biaya pengemasan ulang atau handling. Proses pengemasan ulang ini bertujuan untuk menjaga barang tetap aman hingga sampai ke tangan penerima.

Lalu berapa biaya handling / pengemasan ulang produk impor yang harus dibayarkan ketika membeli barang dari luar negeri?

Berikut penjelasannya.

Berapa biaya handling barang impor itu?

Rincian Berapa Biaya Handling / Pengemasan Ulang Produk Impor?

Selain membayar biaya pajak dan bea masuk yang harus dibayarkan jika total barang yang dibeli memiliki nilai harga lebih dari USD 75, ada biaya tambahan lain yang dibebankan kepada penerima sebagai salah satu biaya administrasi, yaitu biaya handling.

Jika Anda menggunakan jasa pengiriman dari Pos Indonesia, maka akan ada beberapa biaya tambahan lagi yang harus Anda keluarkan agar barang tersebut bisa dikirimkan ke alamat rumah Anda dan bisa Anda terima dalam keadaan aman.

Lalu berapa biaya handling/pengemasan ulang produk impor yang harus dibayarkan penerima?

Berikut rinciannya.

1. Bea Simpan

Selain biaya bea masuk dan biaya pajak yang harus dikeluarkan oleh penerima adalah biaya simpan.

Karena merupakan produk impor atau berasal dari luar negeri, maka barang pasti perlu melalui pemeriksaan di bea cukai sebelum bisa dikirim ke penerima.

Untuk itu, Anda sebagai penerima juga harus membayarkan biaya simpan ini sebesar Rp 2.000 per hari per item.

2. Biaya Pengemasan Ulang

Berdasarkan peraturan baru yang dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia, biaya handling yang harus dibayarkan oleh penerima sudah termasuk dalam satu biaya, sehingga penerima tidak perlu membayar berbagai biaya handling yang bermacam-macam.

Biaya yang dimaksud adalah biaya palalubean.

Di dalamnya termasuk juga biaya handling, biaya pembungkusan ulang dan biaya pemeriksaan. Semua tahap ini hanya akan membebankan satu kali biaya sebesar Rp 20.000 kepada penerimanya. (kalau belum ada perubahan tarif)

Ketika Anda melakukan kegiatan belanja dari luar negeri yang mana nantinya masuk sebagai barang impor, maka Anda harus mengetahui berbagai biaya tambahan yang harus Anda bayarkan agar barang tersebut bisa sampai dengan aman ke tangan Anda.

Biaya tambahan yang juga termasuk biaya bea masuk dan biaya pajak.

Anda juga harus mengeluarkan budget tambahan untuk proses handling maupun pengemasan ulang.

Biasanya proses ini dilakukan oleh Pos Indonesia jika Anda menggunakan jasa pengiriman Pos.

Baca juga:

Cara menghitung bea masuk dan pajak impor untuk barang kiriman dari luar negeri


Pertanyaan yang kemudian ditanyakan adalah berapa biaya handling / pengemasan ulang produk impor yang harus dibayarkan itu?

Besarnya biaya yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 20.000,- dan itu termasuk semua biaya handling (kalau belum ada perubahan tarif).

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait