Regulasi Terbaru Soal Perhitungan Jumlah Pesangon Sesuai RUU Cipta Kerja

Regulasi Terbaru Soal Perhitungan Jumlah Pesangon Sesuai RUU Cipta Kerja

Smallest Font
Largest Font

Sejak diketok palu yang mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja, ada beberapa aspek yang perlu disoroti terkait substansinya.

Termasuk soal perhitungan jumlah pesangon, jika dibandingkan dengan regulasi pada UU Ketenagakerjaan yang lama terdapat perbedaan.

Berikut aturan perhitungan jumlah pesangon sesuai RUU Cipta Kerja yang telah disahkan pada 5 Oktober lalu.

Perhitungan jumlah pesangon sesuai UU Cipta Kerja

Aturan Perhitungan Jumlah Pesangon Sesuai RUU Cipta Kerja

Pesangon untuk Masa Kerja 1 Tahun

Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja kurang dari satu tahun, akan mendapatkan uang pesangon sesuai dengan besaran upah 1 bulan.

Adapun bagi pekerja yang telah melakukan masa bakti 1 tahun atau lebih (tetapi kurang dari 2 tahun), besarnya pesangon setara dengan upah 2 bulan.

Pesangon untuk Masa Kerja 2—3 Tahun

Pekerja yang telah melalui masa kerja selama 2 tahun berhak mendapatkan pesangon sejumlah 3 bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa bakti 3 tahun atau lebih (tetapi kurang dari 4 tahun), jumlah uang pesangon yang berhak didapatkan adalah sejumlah upah 4 bulan.

Pesangon untuk Masa Kerja 4—5 Tahun

Perhitungan jumlah pesangon sesuai RUU Cipta Kerja bagi pekerja yang telah mengabdi selama 4 tahun atau lebih, namun kurang dari 5 tahun, berhak mendapatkan besar uang pesangon setara 5 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja yang sudah menghabiskan masa bakti selama 5 tahun atau lebih, besar pesangonnya adalah sejumlah 6 bulan upah.

Pesangon untuk Masa Kerja Lebih Dari 5 Tahun

Regulasi pesangon juga berlaku bagi pekerja yang sudah mempunyai masa kerja lebih dari 5 tahun.

Jumlah pesangon yang berhak didapatkan apabila seseorang telah bekerja 6 tahun adalah setara 7 bulan upah.

Adapun bagi pekerja yang telah mengabdi selama 7 tahun, besarnya pesangon setara upah 8 bulan.

Di sisi lain, jika karyawan telah bekerja selama 8 tahun atau lebih, ketika keluar ia berhak mendapatkan pesangon sebesar upah kerja selama 9 bulan.

Regulasi ini menghapuskan tambahan pesangon bagi pekerja, apabila perusahaan melakukan efisiensi.

Jadi jika pekerja terkena PHK akibat efisiensi perusahaan, ia tak bisa mendapatkan tambahan pesangon. 

Seputar Uang Penghargaan Masa Bakti

Selain pesangon, ada juga aturan perhitungan uang penghargaan bagi pekerja yang telah mempunyai masa bakti lama.

Komponen upah yang dijadikan pemerintah sebagai basis perhitungan uang penghargaan beserta uang pesangon berasal dari upah pokok beserta tunjangan tetap.

Semakin lama masa kerja, semakin besar pesangon yang didapatkan.

Baca juga:

Kapan UU Cipta Kerja / Omnibus Law mulai diterapkan?


Itulah sekilas tentang aturan perhitungan jumlah pesangon sesuai RUU Cipta Kerja.

Besaran uang pesangon ditentukan salah satunya oleh masa kerja yang telah dilakukan.

Regulasi tersebut merupakan gambaran kasar soal perhitungan pesangon, karena untuk rincian lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian lokal di suatu wilayah.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait