Kapan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) Diberlakukan? Mengapa Tidak Segera Diberlakukan?
Dewan perwakilan rakyat atau DPR sudah mengesahkan RUU cipta kerja.
Akan tetapi di dalam RUU cipta kerja ini terdapat banyak pasal yang menjadi sorotan.
Dengan adanya RUU cipta kerja membuat para pekerja masuk ke dalam kondisi yang dirugikan.
Dengan adanya pasal yang kontroversial tersebut membuat munculnya sebuah pertanyaan kapan ruu cipta kerja (omnibus law) diberlakukan?
Konon presiden memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani undang-undang tersebut. Jika sudah, maka 30 hari setelah pengesahan DPR, undang-undang tersebut mulai diberlakukan.
Kapan Omnibus Law berlaku? |
Beberapa Pasal RUU Cipta Kerja yang Kontroversial
Pasal Tentang Perekrutan TKA
Adanya undang-undang omnibus law, membuat tenaga kerja asing lebih mudah untuk mendapatkan pekerjaan.
Hal ini akan membuat tenaga kerja Indonesia terasingkan.
Hal ini dapat terlihat dalam pasal 42 yang intinya mempermudah TKA mendapatkan izin.
Pasal tersebut mengamandemen pasal 42 tahun 2003 yang berisikan tentang mewajibkan TKA mendapatkan izin tertulis dari menteri yang ditunjuk supaya TKA dapat bekerja di Indonesia.
Jika melihat Perpres nomor 20 tahun 2018, TKA membutuhkan beberapa perizinan seperti VISTA, IMTA, dan RPTKA.
Dengan adanya undang-undang omnibus law, soal perijinan TKA akan dipermudah dengan hanya memerlukan RPTKA saja.
Karena adanya pasal kontroversi seperti ini yang memunculkan sebuah pertanyaan kapan ruu cipta kerja (omnibus law) diberlakukan?
Pasal Kontrak Seumur Hidup
Dengan disahkannya UU cipta kerja membuat para buruh dan pemerhati pekerjaan akan meradang.
Dalam UU cipta kerja terdapat sebuah point pasal 61 yang berisi tentang perihal perjanjian kerja.
Dijelaskan dalam pasal tersebut yang intinya tentang perjanjian kerja berakhir setelah pekerjaan selesai.
Akan tetapi pasal 61 ini memiliki bawahannya pasal 61 A.
Pasal 61 A menyebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan kompensasi terhadap pekerjanya yang kontrak kerjanya berakhir.
Dengan adanya pasal tersebut akan sangat merugikan para pekerja, yang dimana terdapat ketimpangan relasi kuasa dalam pembuatan kesepakatan.
Dengan munculnya aturan baru ini, membuat pekerja tidak diberi kesempatan untuk menentukan sendiri jumlah waktu yang akan dihabiskan di perusahaan tersebut.
Pasal Penghapusan Upah Minimum
Terdapat sebuah point yang terdapat pada UU cipta kerja yang sudah disahkan yang tidak disetujui oleh parah serikat buruh.
Point tersebut berisikan tentang penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK).
Dalam point tersebut UMK akan digantikan dengan upah minimum provinsi (UMP).
Dengan penghapusan UMK, membuat upah yang diberikan kepada para pekerja akan lebih sedikit dibandingkan dengan upah yang sekarang.
Pasal ini kontradiktif dengan aturan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
UU no 13 tahun 2003 ini menyebutkan bagi para pekerja tidak diperbolehkan mendapatkan upah dibawah upah minimum.
Baca juga:
Kenapa insentif Prakerja tak kunjung cair? Ini penyebabnya!
Itulah beberapa pasal kontroversial yang membuat adanya pertanyaan kapan ruu cipta kerja (omnibus law) diberlakukan?
Dengan adanya banyak pasal yang menjadi kontroversi, membuat DPR akan menyusunnya kembali.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow