Prosedur Cara dan Biaya Pembuatan CV (Persekutuan Komanditer)
CV dikenal juga dengan persekutuan komanditer, ialah badan usaha yang tidak mempunyai batas modal minimal serta belum terikat dengan badan hukum.
Usaha ini didirikan sebagai bentuk kerja sama dua orang atau lebih. Dalam CV ada yang disebut sekutu aktif serta sekutu pasif.
Jika dibandingkan dengan PT, syarat pendirian CV relatif lebih cepat dan mudah.
Prosedurnya pun tidak serumit pendirian PT. Berikut cara dan biaya pembuatan CV (persekutuan komanditer).
Bagaimana cara mendirikan CV |
Prosedur Cara dan Biaya Pembuatan CV (Persekutuan Komanditer)
1. Mengurus Akta Pendirian CV
Untuk mengurus Akta Pendirian, minimal harus ada dua orang yang menjadi sekutu aktif dan sekutu pasif.
Keduanya berperan sebagai pengaju serta harus melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, meliputi nama terang, keterangan CV, penetapan nama CV, masa pendirian dan masa berlaku CV, pendaftaran akta pada pengadilan, dan lain-lain.
2. Mengurus SKDP
Setelah mendapatkan Akta Pendirian, pemilik CV harus mendaftarkan akta tersebut pada Pengadilan Negeri setempat.
Namun, sebelum itu pastikan sudah mempunyai surat yang menerangkan domisili perusahaan atau disebut juga SKDP.
Untuk mengurus surat ini bisa melalui kelurahan setempat sesuai dengan domisili CV.
Beberapa dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan SKDP antara lain formulir pengajuan, lampiran legalitas berupa akta pendirian, surat yang menerangkan domisili, fotokopi PBB dan keterangan sewa, fotokopi IMB, serta lampiran foto gedung yang akan dijadikan tempat beroperasinya CV.
3. Membuat NPWP CV
Prosedur cara dan biaya pembuatan CV (persekutuan komanditer) selanjutnya adalah mengurus NPWP.
Dalam hal ini melibatkan Kantor Pelayanan Pajak yang sesuai domisili CV. Jika proses pengurusan telah selesai, pendiri akan mendapatkan NPWP beserta surat keterangan yang menyatakan CV bersangkutan telah wajib pajak.
4. Membuat SIUP
Surat izin usaha ini membutuhkan persyaratan dokumen berupa formulir SIUP, lampiran legalitas CV, serta pas foto pengaju/pendiri CV berukuran 3×4.
Pengurusan izin usaha dapat dilakukan pada PTSP terdekat, atau menghubungi Dinas Perdagangan setempat.
5. Membuat TDP
TDP merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa CV telah terdaftar sebagai perusahaan secara legal.
Untuk melakukan registrasi TDP bisa dilakukan secara daring melalui sistem OSS.
Jika ingin mengurusnya secara offline, maka dapat menuju ke Dinas Perdagangan setempat dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan.
6. Mendapat Legalitas Pengadilan
Ketika sudah mendapatkan akta dari notaris, selanjutnya daftarkan CV pada pengadilan untuk mendapatkan legalitas usaha.
Yang perlu dilampirkan dalam proses ini adalah sKDp beserta NPWP.
Biasanya memakan waktu 2 bulan hingga perizinan usaha diterbitkan dari pengadilan.
Baca juga:
Syarat, cara, dan biaya pendirian PT (Perseoran Terbatas)
Itulah serangkaian prosedur cara dan biaya pembuatan CV (persekutuan komanditer).
Dari segi biaya, faktor yang mempengaruhi besarnya budget pendirian CV antara lain domisili, waktu pengurusan, serta bentuk usaha dan modal dasar.
Oleh karena itu, tidak ada standar baku berkaitan biaya yang harus dikeluarkan untuk mendirikan sebuah CV.
Namun pada dasarnya CV tidak mengikat berapa modal minimal yang harus ditanamkan, sehingga biayanya pun tidak akan sebesar pendirian PT.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow