Bisnis
UMP 2018 Naik, Bagaimana Tanggapan Pengusaha?
Smallest Font
Largest Font
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akhirnya mengumumkan kenaikan UMP untuk tahun 2018.
Lantas, bagaimana tanggapan para pengusaha akan hal itu?
Dilansir dari laman Detik Finance, Kementerian Ketenagakerjaan akhirnya mengumkan kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) Indonesia tahun 2018, yakni sebesar 8,71%. Persentase kenaikan tersebut sudah ada rumusnya, yakni dihitung berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Menurut Ketua Umum Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Indonesia, Rosan Roeslani, ia mengungkapkan bahwa kenaikan tersebut diperkirakan tidak akan memberatkan para pengusaha. Seperti yang kita tahu, kenaikan UMP merupakan beban tanggungan pengusaha — terutama bagi mereka yang sudah memiliki karyawan.
Kemungkinan besar para pengusaha tidak akan ‘terkejut’ akan kenaikan UMP tersebut, karena rumus kenaikannya sudah diketahui. Pemerintah telah mengatur ‘rumus’ kenaikan UMP berdasarkan formula yang ditetapkan (tingkat inflasi dan pertumbuhan PDB). Alhasil, para pengusaha memang siap jauh-jauh hari, dan telah memperhitungkan besaran kenaikan UMP tersebut.
“Kalau itu jadi beban perusahaan menurut saya sih enggak ya. Apalagi sekarang sudah ada formulanya dari pemerintah tentang kenaikan itu, adalah PDB plus inflasi. Jadi para pengusaha sudah mengantisipasi dari jauh-jauh hari kalau formulanya seperti ini,” jelas Rosan yang ditemui wartawan Detik Finane di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (6/11/2017).
Rosan pun menambahkan bahwa dengan kenaikan UMP 2018 juga memiliki sisi positif, yakni turut mendorong peningkatan daya beli masyarakat. Seperti yang kita tahu, akhir-akhir ini daya beli masyarakat sedang menurun, dan tentu sangat berdampak pada dunia industri.
Diharapkan, dengan didorongnya peningkatan daya beli masyarakat — justru akan berdampak positif pada dunia industri, khususnya industri ritel.
“Kalau UMP naik mestinya, kalau tidak diiringi dengan inflasi yang tinggi, biasanya lebih baik. Sehingga mereka punya daya beli. Nah daya beli ini kan yang mesti dijaga. Jadi kalau UMP naik, mestinya daya beli meningkat,” tambah Rosan.
“Jadi dari segi pengusaha itu bukan suatu beban, di sisi dari pekerja mereka punya duit lebih. Jadi menurut saya spendingnya bisa lebih jalan tahun depan. Inflasi kita kan terjaga, akhir tahun mestinya nggak lebih dari 4%, jadi kalau inflasinya 4% kenaikannya (UMP) hampir 9%, mestinya positif,” pungkas Rosan.
Baca juga:
Dapat disimpulkan bahwa kenaikan UMP di tahun 2018 diperkirakan tak akan memberatkan para pengusaha. Hal itu dikarenakan mereka sudah tau formulanya, dan bisa memperhitungkannya jauh-jauh hari.
Malahan dengan kenaikan UMP justru berpotensi untuk mendorong peningkatan daya beli masyarakat yang akhir-akhir ini sedang lesu.
Komentar anda?
Editors Team
admin
Author
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow