Terkait Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Transportasi Online, Bagaimana Tanggapan Grab?

Terkait Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Transportasi Online, Bagaimana Tanggapan Grab?

Smallest Font
Largest Font
Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan dan Kementrian Komunikasi dan Informasi baru saja menyelesaikan revisi Undang-Undang yang mengatur tentang transportasi online. Salah satu aturan yang cukup krusial adalah mengenai tarif batas atas dan batas bawah transportasi online, yang tentu membuat para pemilik transportasi online tak bisa lagi ‘banting harga’ sembarangan.
Lantas, bagaimana tanggapan salah satu perusahaan transportasi online yaitu Grab — terkait aturan tersebut?
Tanggapan Grab tentang tarif batas atas dan batas bawah transportasi online / Logo Grab
Dilansir dari laman Kompas, salah satu perusahaan penyedia aplikasi transportasi di Indonesia yaitu Grab memberikan tanggapannya terkait tarif batas atas dan batas bawah transportasi online. Rupanya mereka memiliki perhitungan tersendiri perihal penentuan tarif tersebut.
Pihak Grab pun mengusulkan agar tarif batas atas dan batas bawah dihitung berdasarkan standar pelayanan minimal. Salah satu contohnya, bisa dihitung berdasarkan komponen penunjang kendaraan dalam beroperasi seperti pergantian ban, aki, dan keperluan lainnya.
Tri Sukma, Head of Public Affairs Grab Indonesia menyatakan bahwa komponen-komponen di atas bukanlah komponen permanen pada kendaraan. Alhasil, komponen-komponen tersebut akan mengalami pergantian secara rutin dan hal itu membutuhkan biaya.
Selain membutuhkan biaya, pergantian komponen-komponen tersebut juga penting dalam hal keselamatan kendaraan di jalan. Tanpa adanya pergantian komponen yang rutin, tentu akan sangat berbahaya mengendarai kendaraan tersebut.
“Kalau (standar minimal) itu dikorbankan, masalah (nya) keselamatan. Keselamatan itu kita enggak kompromikan, tetap diutamakan,” kata Tri Sukma di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (19/10/2017) — dilansir dari laman Kompas.
Petinggi Grab tersebut juga meminta agar pembatasan tarif tersebut tidak menghalangi para perusahaan penyedia aplikasi transportasi online dapat berkompetisi soal harga. Akan tetapi, pihaknya juga setuju jika tujuan dari pembatasan tarif adalah untuk menghilangkan adanya predatory pricing.
Meskipun memiliki perhitungan sendiri, pihak Grab masih menunggu perhitungan tarif batas atas dan bawah ‘versi’ pemerintah. Pihak Grab pun berharap agar peraturan transportasi online tidak hanya mempertimbangkan satu pihak saja, melainkan juga semua pihak — termasuk di dalamnya adalah mitra pengemudi.
“Pada intinya sebagai perusahaan yang baik akan mengikuti dari pemerintah,” tutup Tri Sukma.
Sebagai tambahan informasi, baru-baru ini Kementrian Perhubungan kembali mencantumkan poin tarif batas atas dan bawah dalam rancangan 9 poin revisi taksi online. Padahal sebelumnya poin ‘pembatasan tarif’ tersebut merupakan salah satu dari 14 poin yang sudah dibatalkan oleh pihak Mahkamah Agung (MA).
Perlu anda ketahui, sebelumnya pada bulan September lalu Mahkamah Agung telah membatalkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum. Alhasil pemerintah pun kembali membuat aturan baru terkait transportasi berbasis online — lantaran adanya polemik dengan penyedia transportasi konvensional.
Baca juga:



Itulah dia ulasan tentang tanggapan pihak Grab atas penentuan tarif batas atas dan batas bawah transportasi online.
Meskipun agak krusial, sebagai pengusaha yang beroperasi di Indonesia — maka mereka pun harus tunduk pada aturan pemerintah Indonesia. Semuanya demi terjalinnya iklim persaingan bisnis yang sehat, dan tidak adanya praktik-praktik yang menjurus ke arah monopoli.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait