Pengertian Ekonomi Kreatif dan Daftar 17 Sub Sektor di Dalamnya

Pengertian Ekonomi Kreatif dan Daftar 17 Sub Sektor di Dalamnya

Smallest Font
Largest Font


Arti dari ekonomi kreatif / image via Pixabay


Onlenpedia.com – Ekonomi kreatif kini menjadi sektor ekonomi yang diprioritaskan pemerintah. Bahkan sudah ditetapkan 17 sub sektor ekonomi kreatif oleh Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Melalui artikel ini, akan dipaparkan tentang arti dari ekonomi kreatif, serta pemaparan tentang 17 sub sektor di dalamnya.

Pengertian ekonomi kreatif

Arti dari ekonomi kreatif adalah sebuah konsep di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi yang utama (Wikipedia).

Dalam konsep ini, sumber daya kreatif dari manusia menjadi “bahan baku”nya.

Jadi ekonomi kreatif sangat bergantung pada kreatifitas SDM-nya, bukan kekayaan SDA (Sumber Daya Alam)-nya.

Versi John Howkins

Istilah ekonomi kreatif pertama kali diperkenalkan oleh John Howkins, yakni melalui bukunya yang berjudul “The Creative Economy: How People Make Money from Ideas”.

Kala itu ia menyadari akan lahirnya konsep ekonomi baru dengan basis kreativitas sejak 1997. Waktu itu banyak perusahaan Amerika Serikat yang menghasilkan produk-produk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan nilai total 414 miliar dolar. Uniknya, kala itu HKI menjadi komoditas ekspor utama di Amerika Serikat.

Dalam sebuah wawancara, Howkins memaparkan tentang definisi ekonomi kreatif. Menurutnya, ekonomi kreatif adalah “kegiatan ekonomi dalam masyarakat yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk menghasilkan ide, tidak hanya melakukan hal-hal yang rutin dan berulang. Karena bagi masyarakat ini, menghasilkan ide merupakan hal yang harus dilakukan untuk kemajuan”.

Sudah jelas bukan, apa itu ekonomi kreatif ?

17 Sub sektor ekonomi kreatif di Indonesia

Dilansir dari website resmi Kemenparekraf, berikut ini 17 sub sektor ekonomi kreatif yang ada di Indonesia, diantaranya:

1. Pengembang Permainan (developer game)

2. Arsitektur

3. Desain Interior

4. Musik

5. Seni Rupa

6. Desain Produk

7. Fesyen

8. Kuliner

9. Film, Animasi dan Video

10. Fotografi

11. Desain Komunikasi Visual

12. Televisi dan Radio

13. Kriya

14. Periklanan (advertising)

15. Seni Pertunjukan

16. Penerbitan (publishing)

17. Aplikasi (apps).

Baca juga:

Apa itu creator economy?


Nah itulah dia pengertian dari ekonomi kreatif, serta daftar 17 sub sektor ekonomi kreatif yang ada di Indonesia.

Jika kamu adalah pelaku ekonomi kreatif, sub sektor manakah yang kamu tekuni saat ini?

Silahkan sampaikan jawabanmu di kolom komentar ya. (af)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait