Bisnis
Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 4, Rumus Baru Kenaikan Gaji Buruh
Smallest Font
Largest Font
Perekonomian Indonesia tengah mengalami fase positif. Hal itu tak lepas dari faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internalnya adalah karena paket kebijakan ekonomi 1, 2 dan 3 yang dikeluarkan pemerintah. Sedangkan faktor eksternalnya adalah pelemahan Dollar yang disebabkan data penyerapan tenaga kerja Amerika yang tak mencapai target.
Melihat kesuksesan paket kebijakan ekonomi sebelumnya, pemerintah melalui Menko Perekonomian Darmin Nasution mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid 4, yang isinya mengenai rumus baru kenaikan gaji buruh setiap tahun.
Seperti apakah?
©Darmin Nasution/Wikipedia |
Kepastian kenaikan gaji buruh (tiap tahun) didapat setelah pemerintah mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid keempat. Namun, ada sedikit perubahan rumus kenaikan gaji, yakni upah minimum tahun berjalan ditambah dengan persentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Dilansir dari laman Merdeka.com, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan rumus baru kenaikan gaji buruh di Indonesia.
“Jadi isu bahwa upah buruh dinaikkan setiap lima tahun itu tak benar,” kata Darmin. Dia mencontohkan rumusnya, jika realisasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing lima persen tahun ini. Maka upah buruh tahun depan ditetapkan naik 10 persen ketimbang saat ini.
“Itu berarti tahun depan di daerah itu upah minimum ditambah 10 persen,” tambahnya. Darmin juga mengklaim, kalau rumus tersebut sudah memenuhi unsur keadilan. Mengingat, negara lain hanya memasukkan sebagian dari realisasi pertumbuhan ekonomi.
“Kenapa? Karena pertumbuhan ekonomi dianggap tak hanya semata karena peranan buruh. Tapi juga pengusaha dan pemilik modal.”
Darmin menambahkan, pemerintah juga memiliki rumus tambahan untuk delapan provinsi yang upah buruhnya dinilai belum layak. Sayang, dia tak mengungkapkan delapan provinsi dimaksud.
“Dinaikkan serta merta agar upahnya menjadi layak juga tak bisa karena akan terlalu banyak. Maka ditetapkan waktu transisi 4 tahun,” cetusnya. “Jika upahnya 20 persen di bawah maka dibagi 4 tahun menjadi lima persen per tahun. Jadi, upahnya naik 10 persen ditambah lima persen menjadi 15 persen per tahun.”
Darmin menambahkan, upah juga bisa lebih tinggi 10 persen dari standar minimum untuk buruh yang bekerja di sektor unggulan. “Aturan pelaksana sudah disiapkan Kementerian Tenaga Kerja,” tandasnya.
Pengumuman paket kebijakan ekonomi jilid keempat di atas tentunya merupakan kabar gembira bagi para buruh. Pasalnya, diprediksi persentase kenaikan buruh menyesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang tentunya terus meningkat setiap tahunnya. Jadi diprediksi kenaikan gaji buruh lebih besar ketimbang tahun-tahun sebelumnya.
Melihat beberapa paket kebijakan ekonomi, tentunya respon pasar akan positif, perekonomian akan kembali cerah, dan yang jelas terlihat adalah — nilai tukar Rupiah yang semakin kuat. Tercatat nilai tukar Rupiah berada di kisaran Rp 13.200 sampai dengan Rp 13.400 per Dollar Amerika Serikat. Bukankah ini saat yang tepat bagi kita untuk memulai bisnis ataupun investasi?
Editors Team
admin
Author
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow