Bisnis
Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 2, Mempermudah Investor Dalam dan Luar Negeri
Smallest Font
Largest Font
Krisis ekonomi global kian merajalela. Beberapa negara di kawasan Asia terkena imbasnya. Untuk Asia Tenggara sendiri, ada beberapa negara yang terkena imbas krisis global — dan yang terparah adalah Malaysia.
Untuk Indonesia sendiri adalah yang terparah kedua setelah Malaysia untuk kawasan ASEAN. Hal ini terlihat pada penurunan nilai tukar Rupiah yang sedikit lagi mendekati angka 15.000 per Dollar Amerika. Sementara nilai IHSG pun menurun hingga kisaran 4.111.
Menyikapi akan parahnya krisis, pemerintah melalui tim ekonominya kemudian merespon dengan mengeluarkan kebijakan ekonomi jilid kedua. Kebijakan ekonomi kali ini sifatnya bertahap dan cakupannya untuk jangka waktu menengah.
Salah satu kebijakan yang ada di paket jilid 2 ini adalah, adanya aturan yang mempermudah investor baik lokal maupun asing. Khusus untuk investor asing, pemerintah merubah 70% aturan awal, sehingga proses investasi dari investor asing menjadi lebih mudah.
Seperti apakah kisahnya?
Pemerintah melakukan respon cepat pasca terpuruknya nilai tukar Rupiah dan IHSG, dengan mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid 2. Dalam paket kebijakan kali ini, pemerintah akan fokus pada sektor Kehutanan dan Keuangan.
Dilansir dari situs CNN Indonesia, khusus untuk ranah Kementerian Keuangan, Menteri Bambang Brodjonegoro mengatakan bakal memberikan insentif pajak bunga bagi eksportir yang menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di perbankan dalam negeri untuk waktu yang lama. Pemerintah rupanya ingin meningkatkan ruang fiskal di sektor perbankan agar bisa memberikan kredit usaha untuk sektor UKM maupun sektor usaha lainnya yang memerlukan modal.
Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, paket kebijakan jilid dua difokuskan pada kemudahan dan fasilitas fiskal untuk mendorong arus investasi ke Indonesia.
“Kita tidak perlu banyak-banyak sekarang, yang penting nendang. Satu yang nendang yaitu layanan cepat investasi,” ujar Darmin. Rupanya mantan Gubernur Bank Indonesia itu menyadari akan kurangnya arus investasi di Indonesia baik lokal maupun mancanegara. Alhasil, proses untuk investasi asing pun ‘dilonggarkan’.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung juga mengatakan bahwa pemerintah pusat akan menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk memperpendek proses pembuatan izin usaha.
“Semua ini untuk memberi sinyal positif kepada masyarakat dan negara tetangga bahwa Indonesia bersahabat dengan siapapun yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia,” kata Pramono.
Perlu sobat ketahui, paket kebijakan tahap kedua ini dikeluarkan tiga pekan setelah paket kebijakan pertama dirilis pada 9 September lalu. Paket pertama mencakup dorongan terhadap daya saing industri nasional melalui deregulasi, penegakan hukum dan kepastian usaha. Sedangkan paket kebijakan tahap kedua ini lebih fokus untuk meningkatkan arus investasi dan kemudahan dalam ijin usaha di Indonesia.
Mungkin pemerintah menyadari banyaknya PHK yang terjadi, sehingga pemerintah berusaha agar mereka yang di PHK bisa langsung menjalankan usaha. Salah satu yang dilakukan pemerintah adalah, pencairan dana BPJS JHT yang bisa langsung dicairkan 1 bulan pasca di PHK ataupun karena resign.
Kemudian pemerintah melengkapinya dengan mempermudah masuknya investasi ke pasar modal maupun perbankan di Indonesia. Tujuannya agar dana yang datang bisa disalurkan untuk mereka yang ingin mengembangkan usahanya melalui pengajuan kredit.
Nahh, kalian tinggal pilih saja. Mau buka usaha sendiri, atau mau jadi investor?
Silahkan dijawab sendiri-sendiri ya ;). Jangan niat jadi karyawan terus, nanti gak siap kalau-kalau terkena PHK.
Sekian dulu ulasan dari kami mengenai paket kebijakan ekonomi jilid 2 yang memudahkan bagi para investor. Semoga ulasan ini bisa memberikan manfaat bagi sobat semuanya.
AYO BERINVESTASI, DEMI KEMAJUAN BANGSA!
Editors Team
admin
Author
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow