OJK: Hati-Hati Dengan Investasi Bodong!

OJK: Hati-Hati Dengan Investasi Bodong!

Smallest Font
Largest Font
Akhir-akhir ini begitu banyak investasi bodong yang bertebaran. Dengan memberikan iming-iming besar, mereka kemudian meminta setoran di awal dan mengharuskan untuk mengajak orang lain bergabung dalam investasi tersebut. Alhasil, ada masa di mana komisi akan macet, dan yang belakangan ikut akan merugi. Contoh seperti inilah yang patut Anda hindari.
Berbicara tentang investasi bodong, baru-baru ini pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memberikan pernyataan terkait.
Seperti apakah?

Seperti dilansir dari Viva.co.id, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan bertanggung jawab apabila ada investasi bodong, atau penipuan berkedok investasi apabila tak ada ijin. Dia menambahkan, jika tidak ada perizinan dari OJK, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi apa pun terhadap pelaku invetasi bodong tersebut.
“Kalau tidak ada izin dari OJK, kami tidak bisa memberikan sanksi. Karena izin dari OJK tidak ada. Mungkin, dia masuk pasal penipuan, atau pidana umum,” ujarnya, di Padang, Sumatera Barat, pada hari Senin 5 Oktober 2015.
Nurhaida kemudian menambahkan, jenis investasi yang ditawarkan harus memiliki instansi resmi yang mengelolanya, apakah itu masuk ke dalam perbankan, pembiayaan atau ketentuan lainnya yang sesuai dengan kaidah hukum investasi di Indonesia.
Meski begitu, sebenarnya harus ada pihak yang memberikan perijinan investasi serta pengawasan dan perlindungan terhadap investor. Apabila terjadi pelanggaran, maka akan ada sanksi bagi pelaku investasi bodong tersebut. Namun kebanyakan penipuan berkedok investasi tidak memiliki ijin resmi dan pengawasan dari pihak mana pun yang memiliki badan hukum.
Untuk itu, sebagai investor maupun calon investor — kita harus bisa membedakan yang mana investasi resmi, yang mana investasi bodong. Jangan hanya tergiur dengan iming-iming yang mereka tawarkan, sebelum kita tahu seluk-beluk investasi tersebut, apa jenis produk/usahanya, di mana kantornya dan lain sebagainya. Selain itu, apakah investasi tersebut sudah memiliki ijin resmi atau belum?

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait