Mengenal Asuransi JNE dan Cara Mengajukan Klaim Asuransi

Mengenal Asuransi JNE dan Cara Mengajukan Klaim Asuransi

Smallest Font
Largest Font
Bagi anda yang sering mengirim barang ke luar kota ataupun ke luar pulau, tentu kenal dengan perusahaan ekspedisi bernama JNE. Perusahaan yang memiliki slogan “Express Across Nations” ini merupakan salah satu ekspedisi terbesar dan paling terkenal di Indonesia.
Sebagai perusahaan ekspedisi, JNE rupanya juga menawarkan asuransi untuk barang yang dikirim. Tujuannya agar pengirim merasa aman dalam mengirim barang via JNE. Biaya premi akan ditambahkan pada saat anda mengirim barang. Apabila barang rusak, anda bisa mengajukan klaim asuransi yang sudah anda bayar.
Lantas, seperti apakah detail asuransi JNE ini? Dan bagaimana cara mengajukan klaim asuransinya?
Berikut ulasannya!
Apa itu asuransi JNE?
Tentang asuransi JNE

Sebagai perusahaan ekspedisi terkemuka, JNE memiliki berbagai macam kebijakan demi mendukung layanan mereka. Salah satunya adalah, dengan diadakannya asuransi pengiriman barang, demi memberikan jaminan keamanan bagi pelanggan.
Adapun asuransi pengiriman JNE ini adalah sebuah layanan asuransi yang akan menjamin risiko yang mungkin saja terjadi pada barang kiriman tersebut. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan dan juga pengalihan risiko atas kehilangan, kerusakan dan bahkan kerterlambatan pengiriman yang terjadi pada barang kiriman tersebut.
Dengan adanya asuransi pengiriman JNE, jaminan keselamatan barang menjadi lebih terjaga, sehingga pelanggan merasa aman dari berbagai resiko yang bisa saja terjadi di dalam pengiriman barang. Apabila terjadi sesuatu yang buruk terhadap barang kiriman kita, maka kita bisa mengajukan klaim asuransi kepada JNE.
Barang yang mendapatkan asuransi JNE

Tidak semua barang yang dikirim via JNE akan mendapatkan asuransi. Hanya barang-barang tertentu saja yang mendapatkan asuransi, terutama yang memiliki harga / nilai yang tinggi.
Adapun contoh kiriman barang / dokumen berharga yang dimaksud antara lain:
1. Barang yang nilainya lebih dari Rp1.000.000,-.
2. Barang yang nilanya lebih besar 10 kali lipat dibandingkan dengan ongkos kirimnya.
3. Dokumen-dokumen yang dianggap berharga.
Perhitungan biaya asuransi JNE
Adapun rumus perhitungan biaya asuransi pengiriman JNE yaitu:
(0,2% x harga/nilai barang) + biaya administrasi sebesar Rp 5.000,-
Contoh: Anda mengirimkan produk smartphone seharga Rp 2.000.000, maka perhitungan biaya asuransinya adalah: (0,2% x Rp 2.000.000,-) + Rp 5000,- = Rp 9.000,-
Selain rumus perhitungan di atas, JNE juga menetapkan aturan khusus untuk barang tertentu. Pada barang-barang yang dimaksud, nilai tanggungan yang diberikan pada dokumen-dokumen berharga diasuransikan dengan penggantian terbatas hanya untuk jasa/nilai penerbitan kembali dokumen tersebut, bukan berdasarkan nilai nominal atau harga dokumen tersebut. Contoh-contohnya adalah sebagai berikut:
– BPKB Mobil, nilai maksimal asuransi adalah Rp 3.500.000,-/buku
– BPKB Motor, nilai maksimal asuransi adalah Rp 2.500.000,-/buku
– STNK Mobil, nilai maksimal asuransi adalah Rp 2.000.000,-/lembar
– STNK Motor, nilai maksimal asuransi adalah Rp 1.000.000 / lembar
– Ijazah, nilai maksimal asuransi adalah Rp 200.000,-
– Paspor, nilai maksimal asuransi adalah Rp 500.000,-
– Sertifikat tanah asli, nilai maksimal asuransi adalah Rp 2.000.000,-
– Dokumen penting lainnya dapat diasuransikan dengan nilai maksimal Rp 2.000.000,-/dokumen
– Sarang Burung Walet dikenakan asuransi menilai harga barang ditambah surcharge sebesar 200% dari tarif/publish rate.
Apabila terjadi kerugian, tertanggung akan dikenakan biaya pengurangan sebesar 10% atau minimum Rp 500.000,-/kejadian.
Cara mengajukan klaim asuransi JNE

Apabila terjadi kasus seperti barang hilang, rusak, ataupun mengalami keterlambatan, maka anda bisa melakukan klaim asuransi JNE — dengan melengkapi beberapa dokumen, yakni:
1. Bukti airway bill/resi yang asli
2. Bukti resi asuransi yang anda miliki
3. Mengisi surat klaim (dilengkapi dengan identitas diri yang sah)
4. Invoice/Faktur pembelian barang yang dikirimkan tersebut.
Anda bisa mengajukan klaim asuransi JNE dengan mendatangi langsung ke kantor pusat, cabang, atau sub agen JNE terdekat. Anda bisa juga menghubungi petugas Costumer Service via:
– Telepon: 021 2927 888
– Email: customercare@jne.co.id.
Semoga bermanfaat!
(Sumber: Cermati.com)


Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait