Bisnis
Membangun Sistem Ekonomi Alternatif: Apakah Sistem Ekonomi Islam?
Smallest Font
Largest Font
Opini – Di tengah krisis ekonomi sebagai akibat dari lesunya perekonomian global, haruskah negara kita mulai memikirkan untuk menerapkan sistem ekonomi alternatif?
Dewasa ini, sistem perekonomian global didominasi oleh 3 sistem ekonomi utama, yakni liberal, sosialis, dan campuran. Namun, belakangan banyak efek negatif yang ditimbulkan sistem ekonomi global tersebut, seperti terjadinya kesenjangan ekonomi, dan juga terlalu dominannya pemerintah dalam perekonomian.
Lantas, perlukah dipertimbangkan untuk menerapkan sistem ekonomi alternatif, yakni sistem ekonomi Islam?
Tak seperti sistem ekonomi global, sistem ekonomi Islam merupakan sistem yang lepas dari perdebatan mengenai peran negara dalam perekonomian, apakah harus dominan dalam menguasai faktor-faktor produksi — ataukah diserahkan sepenuhnya kepada individu dan swasta. Hal itu dikarenakan dalam sistem ekonomi Islam, bahwa kepemilikan harta di dunia adalah milik Allah, dan manusia hanya dititipkan saja. Namun Allah memberikan kuasa kepada manusia untuk mengelola harta yang dititipkan oleh-Nya.
Semua manusia di dunia diberikan hak pemilikan, namun bukan pemilikan yang sebenarnya. Maka dari itu, bagi manusia yang ingin memperoleh harta tertentu, maka harus tunduk pada aturan pemilikan harta, yang mana yang halal (boleh), dan yang mana yang haram (tidak boleh).
Dalam syariat Islam, telah diatur mengenai hukum-hukum perolehan harta individu, seperti hukum bekerja, berburu, berdagang, menghidupkan tanah yang mati, warisan, hibbah, wasiat, dan lain sebagainya.
Dalam sistem ekonomi Islam, harta kekayaan di dunia ini tak hanya untuk sepenuhnya dimiliki oleh individu, namun ada pula aturan mengenai pemilikan umum, yakni pemilikan harta yang berlaku secara bersama untuk kepentingan semua ummat.
Selain adanya pemilikan individu dan pemilikan umum, dalam sistem ekonomi Islam juga dikenal tentang pemilikan negara. Sebagai contoh, apabila ada Muslim yang mati namun tak memiliki ahli waris, maka hartanya akan ditujukan bagi Baitul Mal, yakni milik negara.
Kemudian tentang pemilikan individu, di mana harta tersebut sudah dikuasai (dimiliki) oleh individu secara sah, aturan syariat Islam tidak membiarkan secara bebas dalam penggunaan harta tersebut. Dalam aturan Islam, sudah dijelaskan mengenai pemanfaatan harta yang dibolehkan (halal) dan yang dilarang (haram). Syariat Islam mengharamkan penggunaan harta untuk membeli minuman keras, obat terlarang, daging babi, menyuap, berjudi, berfoya-foya, dan hal-hal yang diharamkan lainnya.
Kemudian sistem ekonomi Islam juga memiliki aturan mengenai pengembangan harta. Syariat Islam mengharamkan harta untuk dikembangkan melalui jalan penipuan, membungakan (riba) uang dalam pinjam-meminjam atau tukar-menukar, berjudi, dan lain sebagainya. Pengembangan harta yang dibolehkan menurut syariat Islam adalah melalui jual-beli, sewa-menyewa, jasa, syirkah, musaqot, dan lain sebagainya.
Mengenai aturan sistem ekonomi Islam terhadap negara, maka dalam Islam telah dijelaskan mengenai tugas dan kewajiban negara untuk melayani kepentingan ummat. Agar negara dapat melaksakan tugas dan kewajibannya, maka dalam syariat Islam negara diberi kekuasaan untuk mengelola harta kepemilikan umum dan negara, dan tidak diijinkan bagi individu maupun swasta untuk mengambil dan memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.
Adapun contoh kepemilikan umum yaitu minyak, gas, tambang besi, emas, perak, tembaga, nikel, hutan, dan kepemilikan umum lainnya. Negara harus mengelola kepemilikan umum dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat
Terakhir, mengenai distribusi kekaaan diserahkan sepenuhnya kepada Imam (pemimpin negara), dengan melihat dari mana sumber pemasukannya, dan ke mana pemanfaatannya.
Baca juga:
Itulah dia opini singkat mengenai kemungkinan penerapan sistem ekonomi alternatif, yaitu sistem ekonomi Islam. Pertanyaannya sekarang, setujukah anda dengan opini di atas?
Silahkan berikan jawaban anda di kolom komentar!
Editors Team
admin
Author
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow