Bisnis
Berikut Ini 2 Prinsip Bagi Hasil Bank / Perbankan Syariah yang Wajib Anda Ketahui
Smallest Font
Largest Font
Onlenpedia.com | Banyak hal yang membuat penasaran seputar apa itu bank syariah. Setelah mengetahui beberapa hal tentang perbankan syariah, ada 1 hal lagi yang wajib anda ketahui — yakni tentang prinsip bagi hasil di bank / perbankan syariah.
Lantas, seperti apakah prinsip bagi hasil di bank / perbankan syariah?
Berikut jawabannya!
Pengertian sistem bagi hasil
Sebelum membahas tentang prinsip bagi hasil pada bank syariah, ada baiknya agar kita memahami tentang pengertian sistem bagi hasil.
Sistem bagi hasil adalah sebuah sistem perjanjian atau ikatan bersama dalam melakukan kegiatan usaha. Dalam kegiatan tersebut dibuat perjanjian pembagian hasil atas pendapatan ataupun keuntungan antara kedua belah pihak atau lebih.
Adapun pengertian bagi hasil dalam perbankan syariah adalah sistem perjanjian bagi hasil dari pendapatan / keuntungan usaha yang dijalankan, namun harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Biasanya perjanjian pembagian hasil ini dilakukan pada awal terjadinya kontrak, yakni melalui akad. Besaran pembagian hasil antara kedua belah pihak harus sesuai kesepakatan bersama, dan harus ada kerelaan (An- Tarodhin) di masing-masing pihak tanpa adanya unsur paksaan.
Prinsip bagi hasil dalam bank / perbankan syariah
Adapun prinsip bagi hasil / mekanisme perhitungan bagi hasil yang diterapkan di dalam perbankan syariah, terbagi atas 2 sistem, meliputi:
1. Profit Sharing
Pengertian dari profit sharing, yaitu pembagian keuntungan / laba dari suatu usaha. Profit tercipta ketika total pendapatan (total revenue) suatu perusahaan lebih besar dari total biaya (total cost).
Menurut istilah lainnya, profit sharing adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut.
Dalam perbankan syariah, sering disebut dengan istilah profit and loss sharing. Jadi dapat diartikan bahwa pembagian tak hanya terjadi di saat untung, melainkan juga di saat rugi. Dan semua itu sudah diatur dalam kesepakatan (perjanjian) awal sebelum usaha dijalankan, di mana kedua belah pihak setuju untuk berbagi keuntungan / kerugian dari usaha yang dijalankan.
Apabila perusahaan mengalami keuntungan, maka hal itu adalah sesuatu yang positif. Namun apabila perusahaan mengalami kerugian, maka pemodal tidak mendapatkan kembali modal investasinya secara utuh, dan bagi pengelola modal tidak mendapatkan upah/hasil dari jerih payahnya atas kerja yang telah dilakukannya.
2. Revenue sharing
Revenue Sharing berasal dari bahasa Inggris yang terdiri atas dua kata yakni, revenue yang berarti; hasil, penghasilan, pendapatan. Sedangkan sharing artinya bentuk kata kerja dari share yang berarti bagi atau bagian. Jadi, revenue sharing memiliki arti; pembagian hasil, penghasilan atau pendapatan.
Sebagai tambahan, di dalam revenue terdapat unsur-unsur seperti total biaya (total cost) dan laba (profit). Untuk laba bersih (net profit) didapat dari laba kotor (gross profit) yang dikurangi biaya distribusi penjualan, administrasi dan keuangan.
Sesuai dengan definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa revenue dalam prinsip ekonomi adalah total pendapatan dari hasil usaha dalam kegiatan produksi, yang merupakan jumlah dari total pengeluaran atas barang ataupun jasa — dikalikan dengan harga barang tersebut.
Adapun unsur yang terdapat dalam revenue meliputi total harga pokok penjualan ditambah dengan total selisih dari hasil pendapatan penjualan tersebut. Kemudian, di dalamnya juga terdapat modal (capital) yang ditambah dengan keuntungan (profit).
Pengertin revenue di atas berbeda dengan versi perbankan. Adapun arti revenue bagi perbankan adalah jumlah dari penghasilan bunga bank yang diterima dari penyaluran dananya, atau jasa atas pinjaman maupun titipan yang diberikan oleh bank.
Kemudian pengertian revenue pada bank / perbankan syariah adalah suatu hasil yang diterima oleh bank dari penyaluran dana (investasi) ke dalam bentuk aktiva produktif, yaitu penempatan dana bank pada pihak lain. Perbankan Syari’ah memperkenalkannya pada masyarakat dengan istilah Revenue Sharing, yaitu sistem bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana tanpa dikurangi dengan biaya pengelolaan dana.
Untuk lebih jelasnya, Revenue sharing dalam arti perbankan adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima — sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut.
Untuk sistem revenue sharing ini diberlakukan pada penerimaan bank yang akan dibagikan, namun dihitung berdasarkan pendapatan kotor (gross sales), yang digunakan dalam menghitung bagi hasil untuk produk pendanaan bank.
Baca juga:
Dunia perbankan syariah memiliki perbedaan yang cukup signifikan dengan perbankan konvensional, salah satunya dalam perolehan keuntungan melalui; prinsip pembagian hasil (bank syariah), dan bank konvensional dalam bentuk bunga.
Semoga penjelasan tentang prinsip pembagian hasil perbankan syariah di atas bisa menambah referensi anda — khususnya bagi anda yang ingin menerapkan sistem ekonomi syariah dalam kehidupan anda.
(Source: Here)
Editors Team
admin
Author
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow