Muamalah

Muamalah

Portal Islam

Apr 29, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang
Breaking

Sudah Tahukah NaishaMate Tentang Akad Jual Beli? Simak Ulasannya!

Dewasa ini, perbankan syariah semakin menarik perhatian masyarakat. Salah satu sistem wajib yang ada di dalamnya adalah tentang akad jual beli. System ini bertujuan agar transaksi yang dilakukan berjalan lancar dan sesuai dengan syariah Islam. Perlu NaishaMate ketahui bahwa ada berbagai macam akad jual beli, mulai dari musyarakah hingga murabahah. Mari kita simak uraian mengenai akad jual beli berikut ini.

Akad jual beli dapat diakatakan sebagai suatu kesepakatan antara penjual dan pembeli. Dalam agama Islam, aktivitas perdagangan yang tanpa melalui proses akad, maka kegiatan jual beli dianggap tidak sah.

Dalil yang Menerangkan

Terdapat beberapa ayat Al-Quran tentang jual beli ini bisa menjadi pegangan Ketika hendak melakukan akad jual beli , baik itu kita sebagai penjual atau pun pembeli.

Ayat Al-Quran tentang jual beli terdapat di beberapa surat, yaitu:

1. Ayat Al-Quran yang berbicara tentang jual beli dan larangan riba

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ – البقرة

Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya,” (QS Al-Baqarah: 275).

2. Larangan menjual barang haram

يَآيُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ والأَنْصَابُ والأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. – المائدة

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras (khamar), berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan,” (QS Al-Ma’idah: 90).

3. Pentingnya akad dalam kegiatan jual beli

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu,” (QS Al Maidah: 1).

4. Kegiatan perdagangan tidak boleh mengganggu ibadah

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلا أَوْلادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang membuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi,” (QS Al Munafiqun: 9).

Rukun Akad Jual Beli

Sebagai seorang muslim kita harus mengetahui bahwa terdapat rukun akad jual beli di mana ini merupakan suatu hal yang wajib terpenuhi sebelum Anda melakukan proses transaksi. Hal ini untuk menentukan tingkat keabsahannya. Berikut ini merupakan beberapa contoh dari rukun dalam kegiatan jual beli.

  1. Adanya penjual dan pembeli
    Dalam akad, harus ada penjual dan pembeli karena tanpa kedianya maka akad tidak dapat dilaksanakan. Selain itu, akan lebih baik lahi apabila akad dilakukan tatap muka secara langsung untuk mencegah rasa ketidakpuasan atau kesalah pahaman anatara penjual dan pembeli.
  2. Objek
    Objek akad ini bisa berbentuk barang ataupun jasa yang bisa diterima nilainya dan kehalalannya pun juga menjadi poin utama. Contohnya adalah akad jual beli rumah, pakaian dan makanan.
  3. Pengucapan Akad
    Pengucapan  yang berisi persetujuan antara penjual dan juga pembeli untuk memberikan barang yang dijual untuk ditukar dengan alat transaksi seperti uang atau harta lain.

Syarat Sah Akad Jual Beli

Selain rukun, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi Ketika NaishaMate akan melakukan akad jual beli dalam Islam. Ketiga syarat tersebut adalah:

  1. Keikhlasan antara penjual dan juga pembeli
    Dalam akad, semua pihak yang terlibat harus ikhlas Ketika melakukan akad jual beli. Wajib hukumnya untuk menegaskan bahwa tidak ada pihak yang terpaksa atau dirugikan dalam proses tersebut. Kalau ada salah satu pihak yang merasa tidak ikhlas, maka kegiatan ini akan dianggap tidak sah.
  2. Penjual dan pembeli juga harus memenuhi syarat
    Kegiatan jual beli hanya bisa terealisasikan untuk orang yang telah memenuhi syarat sah Ketika akan menggunakan hartanya untuk proses taransaksi. Beberapa contoh syarat tersebut antara lain:

    • Kegiatan jual beli dilakukan oleh orang yang berakal
    • Orang yang telah terbebani syariat atau mukallaf.
    • Bukan seorang hamba sahaya para saudagar dan telah merdeka atas keinginannya sendiri.
    • Sudah cukup umur dan memahami tentang harta
  3. Halal
    Dalam contoh akad jual beli, objek yang diperjualbelikan harus halal dan juga baik.

Macam-macam Akad Jual Beli

Akad yang dilakukan dalam kegiatan ekonomi syariah terdiri dari berbagai macam. Berikut macam-macam akad jual beli yang sesuai dengan syariat Islam.

Musyarakah
Akad ini dilakukan oleh 2 pihak yang telah mengumpulkan modal secara Bersama-sama untuk melakukan suatu usaha. Dimana nantinya akan adakeuntungan dari usaha tersebut akan dibagi secara rata.

Wadi’ah
Wadi’ah dilaksanakan apabila terdapat salah satu pihak yang menitipkan barang kepada pihak kedua. Akad ini seringkali dilakukan oleh perusahaan bank dalam penawaran rekening giro.

Wakalah
Wakalah amerupakan pengikat antara perwakilan salah satu pihak dengan pihak lainnya. Bank syariah sering kali menggunakan akad ini dalam pembelian barang impor dan pembuatan Letter of Credit

Kafalah
Kafalah menekankan perihal jaminan yang akan diserahkan oleh satu pihak kepada pihak lain. Akad ini pada umumnya diterapkan dalam partisipasi tender (tender bond), kemudian garansi sebuah proyek (performance bond), dan juga untuk pembayaran di muka (advance payment bond).

Macam-macam Akad Jual Beli

Qardh
Qardh ini mengatur tentang pemberian dana pinjaman kepada pihak nasabah dalam jangka waktu yang singkat dan harus diganti secepatnya. Jumlah nominal yang dibayarkan harus sesuai dengan dana yang dipinjamkan, sehingga tidak terjadi riba.

Hawalah
Hawalah adalah proses akad yang mengatur tentang pengalihan utang. Umumnya, akad ini dilakukan oleh bank syariah dengan nasabahnya yang akan menjual produk ke pembeli lain dalam bentuk giro mundur (Post Dated Check).

Rahn
Rahn adalah peoses akad yang cara kerjanya mirip dengan sistem pegadaian. Dimana, pihak penggadai akan mendapatkan uang dari barang yang ia gadaikan. Akad ini juga diterapkan jika terdapat pembiayaan yang memerlukan adanya jaminan tambahan.

Ijarah
Ijarah ini mengatur tentang pengalihan hak guna suatu objek dengan adanya biaya cicilan sewa tanpa adanya pengalihan hak kepemilikan dari objek tersebut.

Mudharabah
Akda mudharabah ini dilakukan oleh pemilik dan pengelola modal. Kedua pihak tersebut nantinya akan berbagi keuntungan dari usaha yang dikerjakan. Namun, apabila nantinya timbul kerugian, hanya pemilik modal yang akan menanggungnya. .

Istishna’
Istishna’ ini mengatur tentang proses transaksi suatu produk yang dipesan berdasarkan kriteria yang disepakati pembeli. Dalam akad ini, proses pembayarannya pun diharuskan untuk sesuai kesepakatan, apakah dibayar di awal atau saat Ketika produk telah dikirim.

Murabahah
Akad jenis ini berfokus dengan harga jual dan juga tentang keuntungan yang disetujui kedua pihak. Nantinya, produk akan diberikan saat akad telah selesai, kemudian si pembeli dapat melunasi pembayaran secara tunai maupun cicilan.

Salam
Akad salam dilakukan dengan cara pemesanan, yaitu saat pembeli akan melakukan pembayaran dahulu sebelum produk dikirimkan. Akad ini sering digunakan disektor pertanian.

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here