Bisnis
17 Kegiatan Usaha Bank Syariah yang Perlu Anda Ketahui
Smallest Font
Largest Font
Onlenpedia.com | Setelah sebelumnya kita menyimak tentang apa itu perbankan syariah, kali ini kita akan menyimak info tentang kegiatan usaha yang ada di bank syariah.
Lantas, apa saja kegiatan yang dilakukan di bank / perbankan syariah?
Bank syariah memiliki kesamaan dengan bank konvensional, yakni memiliki tujuan yang sama untuk mencari keuntungan. Namun, ada perbedaan signifikan dalam pelaksanaan kegiatannya, di mana bank syariah menjalankan kegiatannya berdasarkan prinsip syariat Islam — sedangkan bank konvensional tidak. Alhasil, banyak kegiatan bank konvensional yang tak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam — karena hanya mengutamakan keuntungan tanpa mempertimbangkan aspek syariah.
Bicara soal kegiatan bank syariah, ada banyak kegiatan usaha yang dilakukan oleh perbankan syariah — guna mencapai keuntungan sekaligus kemaslahatan. Dilansir dari Brainly.co.id, berikut ini akan dipaparkan tentang 17 kegiatan usaha bank / perbankan syariah berdasarkan Pasal 19 Kegiatan Bank Umum Syariah, antara lain:
1. Menghimpun dana dalam bentuk simpanan dalam bentuk giro, tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu — berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
2. Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariat Islam.
3. Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, akad musyarakah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
4. Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad murabahah, akad salam, akad istishna, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinisp syariah.
5. Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad qardh atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
6. Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak berdasarkan akad ijarah dan / atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinisp syariah.
7. Melakukan pengambil-alihan utang berdasarkan akad hawalah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
8. Melakukan usaha kartu debit dan / atau kartu pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
9. Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan prinisp syariah, antara lain, seperti akad ijarah, musyarakah, mudharabah, murabahah, kafalah, atau hawalah.
10. Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan / atau Bank Indonesia.
11. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antar pihak ketiga berdasarkan prinsip syariah.
12. Melakukan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu akad yang berdasarkan prinsip syariah.
13. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan prinsip syariah.
14. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah berdasarkan prinsip syariah.
15. Melakukan fungsi sebagai wali amanat berdasarkan akad wakalah dalam prinsip syariah.
16. Melakukan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan prinsip syariah.
17. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan di Indonesia.
Baca juga:
Itulah dia pemaparan mengenai 17 kegiatan usaha bank / perbankan syariah di Indonesia. Perlu anda ketahui, kegiatan-kegiatan usaha di atas biasa dilakukan oleh Bank Umum Syariah (BUS) menurut undang-undang perbankan syariah yang berlaku. Dan semoga penjelasan di atas bisa memberikan wawasan baru bagi anda pegiat ekonomi syariah di mana pun anda berada.
(Sumber: Brainly.co.id)
Editors Team
admin
Author
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow